Sunday 12 November 2017

KUNJUNGAN MENTRI LHK MENINDAK LANJUTI PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL DI KECAMATAN KLEGO; BOYOLALI


BOYOLALI –Kebanyakan penduduk belum sejahtera di kawasan hutan dan tidak memiliki aspek legal di sumberdaya hutan. Oleh karena itu, Pemerintah akan menggulirkan program perhutanan sosial yang merupakan bagian dari reforma agraria. Program tersebut akan memberikan kepastian hokum bagi Lembaga Masyarakat DesaHutan (LMDH) selaku penerima manfaat yang selama ini bekerjasama dengan perum perhutani guna meningkatkan kualitas pemanfaatan lahan perhutanan.
“Pemerintah harus bias meyakinkan masyarakat bias menggarap tanahnya, bukan memiliki, karena ini tanah Negara, bapak ibu boleh pakai,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar di Balai Desa Gondang legi, Kecamatan Klego, Boyolali, Minggu (29/10) dalam audiensi dengan masyarakat setempat dan peninjauan lokasi launching program perhutanan sosial.
Siti Nurbaya menambahkan, pemanfaatan lahan tersebut harus memperoleh penghasilan, menguntungkan dan memiliki nilai ekonomi untuk dijual. Untuk itu pihaknya memastikan, pemanfaatan lahan tersebut tidak boleh sendiri, namun harus bersama dan berkelompok.
Sehingga akan dibuat surat keputusan (SK) Menteri LHK sebagai pengakuan dan perlindungan hokum sehingga masyarakat tidak takut dan binggung. 

“Kelompok mengumpulkan data anggota berupa KTP dan KK untuk penyusunan SK yang berisi nama kelompok dengan anggotanya secara lengkap. Pemanfaatan dan pengelolaan lahan bias hingga 35 tahun, setiap lima tahun dievaluasi. Untuk itu kelompok harus kuat,” ujar Siti Nurbaya
Dalam program ini, Kementrian LHK akan menjalin koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga. Akan ada pendampingan dan pemberian bantuan bahkan fasilitas lain yang akan membantu masyarakat dalam pemanfaatan lahan tersebut. (Atok Ipul F)

No comments:
Write comments